NASIB TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tenaga Kerja Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan TKI merupakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut juga sebagai pahlawan devisa karena mampu memberikan devisa yang besar bagi negara. Devisa yang dihasilkan TKI mencapai Rp 60 triliun (tahun 2006) dan sekitar 11 miliar dolar AS atau hampir Rp 110 triliun pada tahun 2007. Tahun 2008, angka itu diperkirakan naik menjadi 13 miliar dolar atau Rp 130 triliun. Tenaga Kerja Indonesia tersebar di Asia seperti Malaysia, Singapura, Hongkong maupun Timur Tengah. Para TKI umumnya bekerja di sector informal. Namun istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.
Tujuan para TKI bekerja di luar negeri tentu saja ingin memperoleh penghasilan yang lebih besar bila dibandingkan degan bekerja di Indonesia. Tetapi harapan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar harus sirna karena pada kenyataannya nasib TKI di luar negeri sangatlah mengenaskan. Tidak sedikit dari mereka yang mengalami penyiksaan fisik, diperkosa, tidak digaji untuk waktu yang lama bahkan sampai dibunuh oleh majikan mereka. Hal ini khususnya dialami oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Contoh nasib malang dialami oleh Sumiati, TKI asal Nusa Tenggara Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Dia mengalami penganiayaan berat di sekujur tubuhnya. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tengah retak, alis mata juga rusak. Beberapa kali dia diduga disetrika dan dipukul dengan besi pada sejumlah bagian tubuhnya.
Sumiati merupakan satu dari sekian banyak TKI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya sendiri. Selama tahun 2010 sebanyak 5.563 TKI di Arab Saudi bermasalah, diantaranya mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.
Untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap TKI, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur menyatakan, akan memaksimalkan pemantauan terhadap TKI yang bekerja di Arab Saudi. Pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas, terhadap perusahaan Pengerah Jasa TKI yang tidak melaporkan penempatan TKI di Arab Saudi.
Sumber :
www.wikipedia.com
www.indosiar.com
www.bataviase.com
www.poskota.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar