Selasa, 29 November 2011

PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA) KOPERASI

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

Ø SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
§ SHU : sisa hasil usaha
§ JUA : jasa usaha anggota
§ JMA : jasa modal sendiri
§ Tms : total modal sendiri
§ Va : volume anggota
§ Vak : volume usaha total kepuasan
§ Sa : jumlah simpanan anggota

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:

Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )

Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
· Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.


Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

F. Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota

Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen

Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Senin, 03 Oktober 2011

"Fungsi Koperasi"

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
• membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
• berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• pengelolaan dilakukan secara demokratis
• pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
• Pendidikan perkoperasian
• kerja sama antarkoperasi.




Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )
Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis
> Theory of the firm ; perusahaan perlu menetapkan tujuan
> Mendefinisikan organisasi
> Mengkoordinasi keputusan
> Menyediakan norma
> Sasaran yang lebih nyata
Tujuan Perusahaan :
> Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
> Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
> Landasan operasional didasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
> Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
> Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
> Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
> Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
> Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share , dll.
Kegiatan Usaha
> Key success factors kegiatan usaha koperasi :
> Status dan motif anggota koperasi
> Bidang usaha (bisnis)
> Permodalan Koperasi
> Manajemen Koperasi
> Organisasi Koperasi
> Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
> Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan sekaligus pengguna ( users/customers )
> Owners : menanamkan modal investasi
> Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
> Kriteria minimal anggota koperasi
> Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
> Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
> Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
> Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi

"Tujuan Koperasi"

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

"Pengertian dan Prinsip Dasar Koperasi"

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

"SEJARAH KOPERASI "

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Minggu, 15 Mei 2011

MY HOLIDAY IN BANDUNG

Last year, me and my family went to Bandung, West Java. We visited Bandung to holiday. We went to Bandung by a train. Train departed from Jatinegara Railway Station at 10 a.m and arrived in Bandung at 12.30 p.m. My uncle picked and took us to his house. We stayed in my uncle’s home for three days.

In Bandung, we didn’t waste our time. We visited Kawah Putih. Kawah Putih is located in Ciwidey (South Bandung). It took about 2 hours from my uncle’s home. White Crater is very beautiful. Kawah Putih can have different color in their lake. And the weather was so cold. Tourists took a photos with Kawah Putih as a background.

Then we visited strawberry farm. In there, tourists can directly pick strawberies by themselves. So many strawberries in various types such as strawberry jam, strawberry juice, strawberry dodol.

Last day, it was shopping time. We went to factory outlet in Jl Riau. There are a lots of stores and factory outlets along this road. Factory outlets are the most popular places in Bandung. I bought some clothes here.

We also taste some traditional food like Surabi, Batagor, etc. My parents bought some traditional foods for our neighbors in Jakarta. Such as Keripik (chips) tempe, Peuyeum , Brownies “Amanda”. I really happy in this holiday.

Senin, 09 Mei 2011

TUGAS BAHASA INGGRIS 2

1. We had our treasury Bought our new books yesterday. (buy / buys / bought / to buy)
2. She has her mom cooked dinner for her. (cook / cooks / cooked / to cook )
3. He had his brother done his homework last night (do / does / did / done)
4. Tom is having Bill written the report at the moment. (write / writes / writing / written)
5. Mike has Jenni saved his data. (save / saving / saves / saved)
6. Bob has his packages delivered by the postman. ( deliver / delivers / delivered / delivery)
7. Eddy had_his data changed by his secretary last week. (change / changes / changed / changing)
8. Marie is having her house painted by the workmen at the moment. ( paint / painting / painted / paints)
9. Jonny has his car parked by the parking man. (park / parks / parking / parked)
10. They are having their maid cleaned their room right now. (clean / cleaned / cleans / cleaning)

BALI BOMBING

Bali is a popular island in Indonesia. Many tourist from local and foreign come to Bali. There are a lot of tourist sites in Bali such as Kuta Beach, Kintamani, Tanjung Benoa etc. People call Bali as “Pulau Dewata”.

But in 12 October 2002 bom explosion occurred in the region of Kuta in Bali Island. First bomb carried by a suicide bomber in the bag and exploded in Paddy’s Club. And The second bomb carried by a car bomb and exploded in Sari Club, located opposite Paddy’s Club. The bom has killed 202 people mostly foreign tourists from Australia and 240 people were injured including Balinese people.

The police have catch terrorists. They are Imam Samudra, Ali Imron, Amrozi etc. In 2008 Imam Samudra, Ali Imron and Amrozi were executed by firing squad on the island prison of Nusakambangan.

To remember the victims of Bali Bomb, the Balinese government built a monument on Legian Street in 2004. The memorial is made of intricately carved stone, set with a large marble plaque, which bears the names and nationalities of each of those killed. It is flanked by the national flags of the victims. The monument is well-maintained and illuminated at night.

CAT LOVER

My first cat named Pretty. I found her in front of my house when the raining. Her mother was died. So I decided to keep her. Even though my parents were not allowed to keep pet in our house, I stubbornly insisted on keeping Pretty until my parents gave in. I remember how hard it was to take care my cat. When Pretty died, I was so sad.

At present my cat is Yuldut. My father’s friend gave her to me. I’ve had her since she was 4 months old and now she almost 6 years old. Yuldut is an Angora cat. Yuldut has long hair, big eyes and pug nose. But she is so cute.

One day, Yuldut escaped from my house. She ran across the street. I ran after her and calling her, but she didnot seem to listen. Yuldut was nowhere to be seen. I felt so worried. She could not survive in the street. But if she could not be found, what would I do ?. Finally my friend found Yuldut slept under the car. I was so happy because I did not lose her.

Yuldut usually meowing louder when she feel hungry. As for her food, canned and dried food is my choice. I always wash her twice a month. At the night, Yuldut sleep under my bed.

Cats make me smile. Looking at them is like therapy for me, except when they poops. Cats are cute and classy. There is no doubt that I am a cat lover.Even the Prophet Muhammad loved cat.

FAMILY

My family consists of seven people. There are my father, mother, two olders, brother in law, and niece. My parents come from Bogor, West Java. Since 1980 my parents have been living in Jakarta.

My father works as a contactor. He is a hardworker. My father is a family man too. He is very responsible with his family. Between my other sisters, I am very close with my father.

My mother is a housewife. Her hobby is cooking. In Ramadhan my mother and I always made a cookies like nastar, kastengel and many more. Although my mother is talkative but she loves her children so much. I am so proud of my mother. She is the best mother in the world.

My eldest sister named Yanti. She is 24 years old. She graduated from economic college. She works as an accounting. And my another sister named Wulan. She is 23 years old. When she was 21 years old,she married. Her husband is a private employee.

Vania is my niece. She is 1,5 years old. She loves smiling to everyone. Vania likes music so much. Everytime she listens to the music, she shakes her body. Now, she is learning to talk.

WOMAN WORKERS

Many societies today expect that women will play their major role by caring for a home and family. The differences between men and women in a society are taught very early in childhood, and boys and girls grow up to be what men and women in that society are expected to be.

But the present economic system forces women and girls to try to find a jobs outside their homes. They try to earn their living to support their families. In rural areas, agriculture is so important that usually men and boys help their families by planting and taking care of crops. So do women and girls.

More Indonesian women workers try to find jobs in foreign countries. They are usually sent by non-governmental organizations. They work in Saudi Arabia and Malaysia, for instance, as housekeepers, housemaids, cooks, babysitters and nurses. Before being sent abroad, they are trained in Jakarta for several weeks

Jumat, 29 April 2011

CREDIT CARD

People using paper money and coins to pay something. Besides that, there are other forms of payment which are more efficient and simple. For example bank drafts, personal checks, traveler’s checks and credit cards.

Credit card is issued by a bank to an individual for a set period of time. To become eligible for a credit card, people must usually have a bank account and meet the required minimum annual income.

The credit card has many advantages. People can use credit card to pay for food at food court outlet, to pay for dress at a boutique, to buy an airline ticket and to settle bills in hotels in the country or abroad. Some credit card can be used only local area but others are accepted worldwide. The most benefit of credit card is that cardholders do not need to carry cash. With credit card people can pay for things in an emergency.

The credit card has some risks too. The cardholder’s tendency to spend more money. Actually when people use a credit card,it means that people have debts in bank and people have to pay debts and interest. Another risk of credit card is being overcharged.

LOCAL ARTS IN INDONESIA

Local art is a product made by local people. Local art expresses the uniqueness of the creator, of the society ti which the marker belongs, of all mankind or all of these. The product appeals to the intellect and to be senses. Local art can be variety of forms sech as musical composition, dance, drama, public exhibition, concert, novel or poem.

There are various kinds of local arts in Java. If foreign tourists visit the Lebak (Banten) regency, they will be attracted to the Debus performance. The performer stab himself with a dagger or sword but he does not hurt himself.

In Bandung West Java, foreign tourist will be able to see the Angklung concert. The concert does not only play Indonesian music, but also American and European music. Angklung is a musical instrument made of bamboo. Angklung is played simply by shaking it. Foreign tourist usually try to play angklung after seeing the concert.

In Central and West Java, drama is often performed in the form of puppet plays called Wayang. Foreign tourist enjoy the puppet show. Wayang accompanied by music played in native instruments in a gamelan orchestra. In Central Java, wayang is played by man or woman dresses in wayang and plays a certain role in the story called Wayang Orang. It is veery popular in Solo, Yogyakarta and Semarang.

SMALL SCALE INDUSTRIES

There are various kinds of industry in Indonesia such as automobile industry, chemical industry, food industry and many more. Most of the owner or producer of the industries are rich people. They have a lot of money to establish industries. They manage the business industries very well because they can get good profit.

One of the industry in Indonesia is small-scale industries. Small-scale industries are usually small companies that produce shoes, furniture, candy or sweet, dress and kitchen utensils such as pots, pans, kettles. The small-scale industries only produce things in small amount. That is why they are called small-scale industries.

A lots of owners or producers of the small-scale industries have failed because lack capital. It is difficult for the owner to make public aware of their products. Small-scale industry does not advertise its products. When the owners or producers needs money, they borrows the money from a bank or a corporative.

In business, it is necessary for small-scale industries to compete in price or quality to succeed. In spite of small business, a owner or producer should know about marketing to market their goods, good and careful management. Beside that, the owners also give some educational training and specialization jobs for their workers

JAKARTA HISTORY MUSEUM

Jakarta History Museum also known as Museum Fatahillah. This museum is located in Taman Fatahillah, used to be the heart of the Dutch colonial administration. Formerly, it was Stadhuis or the Town Hall of Batavia, built in 1627 and then renovated in 1705 until 1715.

When the Dutch colonial, this building did not only function as court house. This building were also a town administration office, military headquarters and a registrar’s office. The museum has a collection of 18th century furnishings, chinaware, ancient maps of Jakarta and portraits of the former colonial governors.

The museum consist of two floors. On the first floor, there are a main hall of museum and also the prison cell. The prison cell used to be crowded with prisoners. Many of prisoners could not stand living in the small cell for long time. Some of the prisoners were robbers, thieves, murderers, deserters, debtors and insane people.On the second floor of the museum, it was the place where government officials held their meetings to discuss administrative affairs. Beside that, there was a chamber occupied by the judge.

In the backyard of the museum, there is a big old Portuguese cannon called Si Jagur. People believed that Si Jagur possesses certain mystical powers. There are two cafes in this area. One of them is Café Museum, which is located in the museum building. The other is Café Batavia, located across the square of museum.

Museum of Historical Jakarta held a unique tour. It called Tour Museum Malam. The purpose of this tour is to promote Museum of Historical Jakarta. The participants of the tour were instructed not to activate handphone, take pictures with flashlights or make noise.

Selasa, 12 April 2011

Adverbial Clause

Adverbial Clause is a Clause (clause) which functions as an adverb, which describes a verb. Adverbial Clause usually classified based on "the meaning / intent" of the conjunction (conjunctive that preceded it).

The types of adverbial Clause include:
1. Clause of Time
Clause which shows the time. Usually made ​​by using conjunction (conjunctive) as after, before, no sooner, while, axles, etc..
Example:
• Shut the door before you go out.
• You may begin when(ever) you are ready.
• While he was walking home, he saw an accident.
• By the time I arrive, Alex will have left.
• No sooner had she entered than he gave an order.

2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction seperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.
Contoh :
• They sat down wherever they could find empty seats
• The guard stood where he was positioned.
• Where there is a will, there is a way.
• Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
• Go where you like.

3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time, dll.
Contoh :
• As the time you were sleeping, we were working hard.
• Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
• Although it is late, we'll stay a little longer.
• He is very friendly, even if he is a clever student.

4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as, how, like, in that, dll.
Contoh :
• He did as I told him.
• You may finish it how you like.
• They may beat us again, like they did in 1978.

5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case, dll.
Contoh:
• They went to the movie early (in order) to find the best seats.
• She bought a book so (that) she could learn English
• He is saving his money so that he may take a long vacation.
• I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.

6. Clause of Cause and Effect
Clause yang menunjukkan hubungan sebab dan akibat. Ada beberapa pola membentuk Clause jenis ini. Perhatikan baik-baik.
Contoh:
• Ryan ran so fast that he broke the previous speed record.
• It was so cold yesterday that I didn't want to swim.
• The soup tastes so good that everyone will ask for more.
• The student had behaved so badly that he was dismissed from the class.
Contoh:
• The Smiths had so many children that they formed their own baseball team.
• I had so few job offers that it wasn't difficult to select one.
Contoh:
• He has invested so much money in the project that he cannot abandon it now.
• The grass received so little water that it turned brown in the heat.
Contoh:
• It was such a hot day that we decided to stay indoors. Atau It was so hot a day that we decided to stay indoors.
• It was such an interesting book that he couldn't put it down. Atau It was so interesting a book that he couldn't put it down.
Contoh:
• She has such exceptional abilities that everyone is jealous of her.
• They are such beautiful pictures that everybody will want one.
• Perry has had such bad luck that he's decided not to gamble.
• This is such difficult homework that I will never finish it.

Di samping itu, untuk mengungkapkan hubungan cause and effect (sebab dan akibat) dapat digunakan pola lain, yaitu:
1. Menggunakan Preposition (kata depan) seperti because of, due to, due to the fact that, dll
Contoh:
• Because of the cold weather, we stayed home. (=We stayed home because of the cold weather)
• Due to the cold weather, we stayed home. (=We stayed home due to the cold weather)
• Due to the fact that the weather was cold, we stayed home. (=We stayed home due to the fact that the weather was cold)
2. Menggunakan kata penghubung (conjunction) seperti because, since, now, that, as, as long as, inasmuch as

Contoh:
• Because he was sleepy, he went to bed.
• Since he's not interested in classical music, he decided not to go to the concert.
• As she had nothing in particular to do, she called up a friend and asked her if she wanted to take in a movie.
• Inasmuch as the two government leaders could not reach an agreement, the possibilities for peace are still remote.
3. Menggunakan transition words seperti therefore, consequently.
Contoh:
• Alex failed the test because he didn't study.
• Alex didn't study. Therefore, he failed the test.
• Alex didn't study. Consequently, he failed the test.

Catatan
Beberapa Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrases dengan cara:
1) Menghilangkan subjek dari dependent Clause dan verb (be).
Contoh:
a. ADVERB CLAUSE : While I was walking to class, I ran into an old friend.
b. MODIFYING PHRASE : While walking to class, I ran into an old friend.

2) Jika dalam Adverb Clause tidak ada be, hilangkanlah subjek dan ubahlah verb dalam Adverb Clause itu menjadi bentuk -ing.

Contoh:

a. ADVERB CLAUSE : Before I left for work, I ate breakfast.
b. MODIFYING PHRASE : Before leaving for work, I ate breakfast.
Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrase jika subjek dari adverb Clause dan subjek dari main Clause sama.
Contoh:
a. DAPAT DIRUBAH
• While I was sitting in class, I fell asleep MENJADI While sitting in class, I fell asleep.
• While Ann was sitting in class, she fell asleep MENJADI While sitting in class, Ann fell asleep.
• Since Mary came to this country, she has made many friends MENJADI Since coming to this country, Mary has made many friends.
b. TIDAK DAPAT DIRUBAH
• While the teacher was lecturing to the class, I fell asleep.
• While we were walking home, a frog hopped across the road in front of us.

7. Clause of Condition
Clause yang menunjukkan adanya persyaratan antara dua kejadian (peristiwa) yang berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctions seperti if, even if, unless, in the even that, or in even that, in case, provided (that), providing (that), on condition that, if only, suppose (that), supposing (that), dll.
Contoh :
• If I see him, I will invite him to the party tomorrow.
• She would forgive her husband everything, if only he would come back to her.
• Suppose (that) your house burns down, do you have enough insurance to cover such a loss.
• In case a robbery occurs in the hotel, the management must be notified at once.
• The company will agree to arbitration on condition (that) the strike is called off at once.
• We should be able to do the job for you quickly, provided (that) you give us all the necessary information.


Sumber :
http : www.ismailmidi.com

Kamis, 31 Maret 2011

Tugas Bahasa Inggris

Soal:
1. Bob said to me, "Mary is crying on my shoulder at the moment".
2. Tom said to me, "I don't want to eat this food".
3. Mary said to me, "I called my friend yesterday".
4. Bill said to me, "The children are planning to go to that new museum now".
5. Tom said to me, "I haven't called Mary since yesterday".
6. Joe said to me that he had been sitting there next to my house since two hours before.
7. John said to Mary that he had written all of their stories in his new book.
8. Jane said to me that she created her new painting in my room.
9. Tom said to me that he spent his time in this room.
10. Bob said to me that Anne didn't put the dictionary on that table.

Adverb

quoted reported
now then
today that day
tomorrow the next day
next week the following
week
yesterday the day before/
the previous day
last week the previous
week
a year ago a year before
this that
that this
here/there there/here

Jawaban:
1. Bob said to me that Mary was crying on his shoulder at the moment.
2. Tom said to me that he didn't want to eat that food.
3. Mary said to me that she had called her friend the day before.
4. Bill said to me that the children were planning to go to this new museum then.
5. Tom said to me that he hadn't called Mary since the previous day.
6. Joe said to me, "I have been sitting here next to your house since two hours before".
7. John said to me, "I written all of their stories in my new book".
8. Jane said to me, "I create my new painting in my room".
9. Tom said to me, "I spend my time in that room".
10. Bob said to me, "Anne don't put the dictionary on this table".