Senin, 03 Oktober 2011

"Fungsi Koperasi"

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
• membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
• berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• pengelolaan dilakukan secara demokratis
• pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
• Pendidikan perkoperasian
• kerja sama antarkoperasi.




Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )
Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis
> Theory of the firm ; perusahaan perlu menetapkan tujuan
> Mendefinisikan organisasi
> Mengkoordinasi keputusan
> Menyediakan norma
> Sasaran yang lebih nyata
Tujuan Perusahaan :
> Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
> Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
> Landasan operasional didasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
> Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
> Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
> Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
> Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
> Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share , dll.
Kegiatan Usaha
> Key success factors kegiatan usaha koperasi :
> Status dan motif anggota koperasi
> Bidang usaha (bisnis)
> Permodalan Koperasi
> Manajemen Koperasi
> Organisasi Koperasi
> Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
> Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan sekaligus pengguna ( users/customers )
> Owners : menanamkan modal investasi
> Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
> Kriteria minimal anggota koperasi
> Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
> Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
> Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
> Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar