1.
Sebutkan apa yg kalian ketahui
tentang good corporate govermance?
Ada berbagai pengertian Good Corporate Governance yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan
seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo
dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b. Corporate governance sebagai
proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan
utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam
G. Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah
suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang
membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh
masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris,
juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan
dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari
perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari
perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor
publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik),
calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate
governanceadalah suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate Governance adalah
suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsipketerbukaan(transparency),akuntabilitas (accountability),pertanggungjawaban (responsibility),
independensi(independency), dan kewajaran (fairness).
(Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang PelaksanaanGood Corporate
Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good
Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan Menteri
BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good
Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate
Governanceberdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan
dan nilai-nilai etika.”
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwaGood Corporate Governance adalah suatu
sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja
perusahaan, melindungi kepentingan stakeholdersdan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang
berlaku secara umum.
2. Jelaskan
kesinambungan atau hubungan gcg dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan
pemahaman yg kalian ketahui !
konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena
melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur
RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja,
pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara
intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi
kepentingan shareholders dan stakeholders.
3. Jelaskan
apa yg kalian ketahui mengenai agency theory dan solusi memperkecil timbulnua
agency theory.
Agency Theory : hubungan antara pemilik saham dan
manager. Dan di dalam hubungan itu terdapat suatu kontrak dimana pemegang
saham member wewenang kepada manager untuk mengelola usahanya dan membuat
keputusan yang terbaik bagi si pemegang saham.
Solusi memperkecil timbulnya agency theory ? beberapa
solusi yang dapat dilakukan untuk memperkecil timbulnya agency theory ini
adalah sebagai berikut :
- pihak komisaris harus melihat posisi manajemen
perusahaan sebagai pihak yang memiliki peran besar dalam menjaga dan
mempertahankan berlangsungnya perusahaan.
- pihak komisaris perusahaan tidak melihat posisi
manajemen perusahaan sebagai pekerja melainkan sebagai mitra bisnis
- pihak komisaris harus melakukan kaji ulang secara
intensif sebagai bentuk tanggung jawab jika keputusan diambil nanti
- pihak manajemen perusahaan harus membangun dan
memiliki semangat serta loyalitas tinggi kepada perusahaan
4. apa
yg kalian ketahui mengenai etika bisnis dan konsep good corporate givermance
(gcg). Dan apakah adakah kehubungannya?
a. Transparancy,
dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
b. Accountability,
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c. Responsibility,
pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
d. Independency,
atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang
sehat.
e.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan
adil dan setara didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Jelaskan
good corporate governance dalam konteks bisnis masa depan. Beserta contoh ?!
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera.
CONTOH
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE tersebut
berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast,
pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan
kemudian.
Analisis :
Layanan SMS
premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak asing
pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna telepon
seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan yang
pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium tersebut,
walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa selalu saja
di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja merugikan
pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang tiba-tiba habis
di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun dalam
mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini kepada
pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga seharusnya
lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi lagi peristiwa
sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang pasal-pasal yang
tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat BRTI diduga
menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan
keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas dimana BRTI
tidak
mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya
bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas
dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada
bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain
adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku
kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan
pada saat proses evaluasi
“Mastel berpendapat bahwa
seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi
melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan
Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium
diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama
dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.Terakhir
terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa pengguna berhak mengajukan
ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium, sedangkan dalam SE BRTI
butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus sedot pulsa
tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini karena
penyelenggaraan Jasa Pesan Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin
berupa pendaftaran penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun
sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh
BRTI.
Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian
pemberian short code,” katanya.(id)
6.
Jelaskan permasalahan yg timbuk
dalam penerapan good corporate givernance. Dan bagai mana penyelesaiaannya?!
Banyak para ahli yang berpendapat bahwa
kelemahan didalam corporate governance merupakan salah satu sumber utama
kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian negara-negara
tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an
masalah corporate governance menjadi perhatian publik sebagai akibat publisitas
masalah-masalah korporat seperti masalah creative accounting, kebangkrutan
perusahaan dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh
para manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara
kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang
merugikan perekonomian secara keseluruhan (Keasey and Wright, 1997).
Sumber :
http://priscasinyal.blogspot.com/2012/10/gcg-good-corporate-governance.html
nm
http://eridestria.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance.html
www.google.com