Kamis, 29 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN # PAJAK




ARDILLA ZAKIANI
11210000
2EA19

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memiliki peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.

1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Asas-asas pungutan perpajakan itu sendiri?
  2. Dan tata cara pungutan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan?

1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN




a. asas-asas pemungutan pajak
Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya, sehingga terdapat keserasian pemunguatan pajak dengan tujuan dan asas yang masih dipelukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak sebagai dikemukakan oleh adam smith dalam buku an inquiri into the nature and cause of the wealth of nations menyatakan pemungutan pajak hendaknya didasarkan oleh asas-asas sebagai berikut :
ü  Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang yang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
ü  Certainty
Penetapan pajak itu tidak dilakuka sewenang-wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus megetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar dan kapan batas waktu pembayaran.
ü  Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
ü  Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang ditanggung wajib pajak.

c. cara pemungutan pajak
cara pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
  1. Stelsel pajak
Cara pemungutannya dilakukan berdasarkann 3 stelsel, adalah sebagai berikut .
Ø  Stelsel nyata ( riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek ( penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Kelebihan dari stelsel ini adalah pajak yang diketahui lebih realistis. Kelemahannya pajak baru diketahui pada akhir periode

Ø  Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir periode. Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keaadaan yang sesunguhnya.

Ø  Stelsel campura
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel nggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

  1. Sistem pungutan pajak
Ø  Sistem official assessment
Sistem ini merupakan sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri official assessment system adalah sebagau berikut:
-          Wewenang untuk mentukan besarnya pajak terhutang berarda pada fiskus
-          Wajib pajak bersifat pasif
-          Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

Ø  Sistem assessment
Siste ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Ø  Sistem withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terhuntang oleh wajib pajak.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah

DAFTAR PUSTAKA

Buku PERPAJAKAN INDONESIA edisi 10 buku 1 penerbit waluyo

1 komentar:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus