1.
Pengertian dari Definisi
corporate social responsibility
Definisi CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana
kesadaran akansustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih
penting daripada sekedar profitability.
2. Prinsip Prinsip dari corporate social
responbility
Corporate
social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG) ibarat dua
sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari
empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga
prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.
Ada perbedaan yang cukup mendasar
antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG
pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham
perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan
shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang
saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat
waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi
(accountability).
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan itu?'
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan itu?'
'Stakeholders perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda.
3. Jelaskan
menurut pemahaman kalian mengenai corporate social responbility (csr) bagi
perusahaan!
Corporate Social Responsibility bagi
perusahaan adalah sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam
membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain
itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti
meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
4.
Gambarkan
dan jelaskan hubungan antara CSR dan pengembangan masyarakat!
Community Development atau pengembangan masyarakat merupakan
fokus utama yang digunakan oleh berbagai pihak untuk menyebut suatu kegiatan
yang ingin memberdayakan masyarakat agar mereka mengetahui kebutuhannya
sendiri, mampu membuat pilihan, dan mampu mencapai kehidupan yang lebih baik
melalui kemandirian. Dalam prosesnya, peran ketiga stakeholders utama yaitu
pemerintah, masyarakat, dan swasta berpengaruh besar apakah suatu program
berjalan lancar atau tidak. Corporate Social Responsibility atau CSR menjadi program andalan bagi
suatu perusahaan yang menjadi titik awal usaha preventif maupun kuratif untuk
meminimalkan dampak negatif kegiatan operasional perusahaan dan memaksimalkan
dampak positif di berbagai bidang kehidupan. Akan tetapi, fakta yang terjadi di
lapangan menunjukkan praktek CSR belum sepenuhnya berjalan sesuai definisinya.
CSR masih cenderung sebagai kegiatan ”kosmetik” untuk membangun citra
perusahaan di mata publik, dan pelaksanaannya masih berlangsung secara
situasional dan cenderung hanya sebagai formalitas.
5. Sebutkan dan jelaskan indikator keberhasilan
Corporate sociak respknbikity (csr) dan model penerapan di Indonesia!
Sedikitnya ada empat model atau pola
CSR yang umumnya diterapkan di Indonesia, yaitu :
a.
Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR
secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau
menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas
ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate
secretary atau public affair manager atau menjadi
bagian dari tugas pejabatpublic relation.
b.
Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan
sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari
model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya,
perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan
secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan
perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto
(perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua,
GE Fund.
c.
Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR
melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM),
instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana
maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop
yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah
Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI),
Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI,
Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK
Kompas, Kita Peduli Indosiar).
d.
Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi
anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial
tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada
pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium
atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya
secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan
kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).
6.
Jelaskan apa yang kalian ketahui
hubungan csr dengan konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan!
pembangunan
yang berkelanjutan dengan CSR memiliki keterkaitan dalam hal tujuan perusahaan
yang bukan semata-mata mencari keuntungan dan pertumbuhan berkonsekuensi
penting. perusahaan harus mengakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem
lingkungan dan sistem sosial, oleh karena itu perlu juga mengakui adanya
keterbatasan sumber daya alam dan mengasumsikan tanggung jawab bersama atas
penggunaan / pengembangan sumber daya sosial sehingga paham akan dampak yang
akan ditimbulkan oleh tindakan yang sudah diambil.
7.
Gambarkan
tabel motivasi tanggung jawab sosial perusahaan, dan jelaskan ?
Motivasi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Motivasi
|
Tahapan/ paradigma
|
||
Kariatif
|
Filantropis
|
Kewargaan
|
|
Semangat/
prinsip
|
Agama,
tradisi, adat.
|
Norma,
etika, dan hukum universal : redistribusi kekayaan.
|
Pencerahan
diri dan rekonsiliasi dengan ketertiban sosial.
|
Misi
|
Mengatasi
masalah sesaat/ saat itu.
|
Menolong
sesama.
|
Mencari
dan mengatasi akar masalah : memberikan kontribusi kepada masyarakat.
|
Pengelolaan
|
Jangka
pendek dan parsial.
|
Terencana,
terorganisasi, terprogram.
|
Terinternalisasi
dalam kebijakan perusahaan.
|
Pengorganisasian
|
Kepanitiaan.
|
Yayasan/
dana abadi.
|
Profesional
: keterlibatan tenaga-tenaga ahli di bidangnya.
|
Penerima
manfaat
|
Orang
miskin.
|
Masyarakat
luas.
|
Masyarakat
luas dan perusahaan.
|
Kontribusi
|
Hibah
sosial.
|
Hibah
pembangunan.
|
Bidang
sosial maupun pembangunan dan keterlibatan sosial.
|
Inspirasi
|
Kewajiban.
|
Kemanusiaan.
|
Kepentingan
bersama.
|
-
Tahap
pertama adalah corporate charity yakni dorongan amal berdasarkan motivasi
keagamaan.
-
Tahap kedua adalah corporate philantriphy yakni dorongan kemanusiaan yang
biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan
memperjuangkan pemerataa sosial.
-
Tahap ketiga
adalah corporate citizenship yaknimotivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan
sosial berdasarkan prisnsip keterlibatab sosial
8.
Jelaskan apa yang kalian ketahui mengenai ISO dan SNI
ISO atau Internasional Organization for
Standardization adalah Organisasi yang mengurusi perkembangan dan publikasi mengenai standarisasi
Internasional. ISO adalah lembaga yang terhubung dengan institusi
standarisasi masing masing negara meliputi 162 negara, satu negara mempunyai
satu perwakilan, dengan kantor sekretariat koordinasinya berada di Genewa,
Swiss. ISO ini adalah organisasi non pemerintah yang menghubungkan
antara sektor publik dan sektor swasta. Banyak anggota dari intitusi ini yang
juga secara struktur adalah anggota dari pemerintahan yang ada di masing masing
negaranya.
SNI merupakan suatu
standar. Standar disini adalah dokumen berisi ketentuan teknik yang disusun
atas kesepakatan bersama dan berlaku di suatu wilayah tertentu. Karena SNI adalah
Standar Nasional Indonesia maka wilayah tersebut adalah wilayah seluruh
Indonesia. Standar tersebut disusun dan ditetapkan untuk melindungi kepentingan
konsumen, produsen, dan negara dalam aspek keamanan, kesehatan, keselamatan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
SUMBER :
http://www.migas-indonesia.com/2012/09/corporate-social-responsibility-csr_23.html
http://franciskokrido.blogspot.com/
http://ike-yuniawati.blogspot.com/2013_11_01_archive.html
http://duwinopiyantigunadarma.blogspot.com/2012/04/csr-corporate-social-responsibility.htmantigunadarma.
http://wennydwhrynt.wordpress.com/2013/05/14/peran-csr-dalam-pembangunan-dan-pengembangan-masyarakat/12/04/csr-corporate-social-res
http://aguswibisono.com/2011/apa-itu-standarisasi-internasional-iso-sni/ponsibility.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar